Kasus Bank Legian Berlanjut, Jaksa Kasasi, Pengacara : Kami Yakin Keadilan Masih Ada
DENPASAR, Media19.id- Jaksa Penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa, 11 Januari 2022 terhadap salah satu direksi Bank Legian, yaitu terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini dalam perkara tindak pidana perbankan kasus Bank Legian atau PT BPR Legian.
Ida Bagus Adi Mahardika, SH., MH., membenarkan adanya kasasi dari JPU, ia selaku penasehat hukum terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini, telah mendapatkan Surat Relaas pemberitahuan permohonan Kasasi JPU dari Juru Sita PN Denpasar, pada Senin, 21 Maret 2022.
“Permohonan kasasi sendiri diajukan oleh JPU pada Jumat, 18 Maret 2022. Memori kasasi sudah kami terima dan kami segera akan menyusun kontra memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung, melalui PN Denpasar,” tegasnya.
Disinggung mengenai duduk perkara ini, ia mengatakan kasus ini sudah berjalan sampai kasasi. Sehingga dari situasi tersebut, ia percaya bahwa masih ada keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Jika melihat dari fakta persidangan pada Pengadilan Negeri Denpasar, kami yakin keadilan masih ada bagi terdakwa,” terang pengacara IB Mahardika dari IBM Law Office & Partner yang berkantor di Jalan Noja No. 10X Kesiman, Dentim, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, JPU yang menangani perkara salah satu Direksi BPR Legian telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 6/PID.SUS/2022/PT DPS tanggal 8 Maret 2022 atas nama Terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini.
Sebelum adanya kasasi dari JPU, kasus ini telah bergulir sampai ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Upaya banding diajukan oleh JPU diikuti oleh Penasihat Hukum Terdakwa atas putusan pengadilan negeri Denpasar tertanggal 11 Januari 2022 dengan Nomor: 781/Pid.Sus/2021/PN Dps.
Dari putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, hakim tinggi menjatuhkan amar putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal, Selasa, 11 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Awal mula adanya perkara a quo berawal dari peristiwa telah terjadi dugaan tindak pidana perbankan pada PT BPR Legian beralamat di Jalan Gajah Mada No. 125-127, Denpasar, dengan cara membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu berkaitan dengan penggunaan dana milik BPR Legian untuk kepentingan pribadi Pemegang Saham Pengendali (PSP), yang dicatatkan pada pos akun biaya dibayar dimuka, pencairan deposito dan pemberian fasilitas kredit yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada periode Agustus 2017 sampai dengan Oktober 2018. Dana milik PT BPR Legian yang digunakan untuk kepentingan pribadi PSP dengan total transaksi sebesar Rp 23.112.083.601.,- (dua puluh tiga milyar seratus dua belas juta delapan puluh tiga ribu enam ratus satu rupiah).
Atas perbuatan tersebut Terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dalam persidangan yang sudah berlangsung, JPU menuntut terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000.,- (sepuluh milyar rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
“Atas tuntutan dari JPU, Penasehat hukum dari terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini dalam pembelaan atau pledoinya di persidangan, tidak sependapat dengan apa yang diuraikan dan dianalisa JPU dalam tuntutannya, dikarenakan ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat dengan tuntutan JPU pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp10 Miliar, subsider 6 bulan kurungan,” papar pengacara IB Mahardika dalam persidangan.
Lebih lanjut, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis terdakwa Ni Putu Dewi Wirastini dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000-. (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Sumber berita : https://media19.id/2022/04/01/kasus-bank-legian-berlanjut-jaksa-kasasi-pengacara-kami-yakin-keadilan-masih-ada/